Pinjaman atau pinjaman online adalah transaksi peminjaman yang dilakukan secara online antara peminjam dengan penyedia layanan pinjaman.
Table of Contents
5 Aplikasi Pinjol Terdaftar OJK Bisa Jadi Pilihan Saat Darurat
Saat ini sudah banyak aplikasi pinjaman terpercaya yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Aplikasi ini memberikan kemudahan untuk meminjamkan tanpa agunan untuk pinjaman tersebut.
Baca juga
Tahu apa itu Pinjol: Ini perbedaan antara legal dan ilegal, jangan salah pilih
112 Hero Mobile Legend dan Perannya Yang Wajib Diketahui Pemula
Meninggal Mengerikan, Ini 5 Teori yang Beredar Tentang Kematian Lady Diana Sejauh Ini
Hal ini membuat aplikasi Pinjol sangat populer di kalangan masyarakat karena kemudahannya tetapi Anda harus berhati-hati saat menggunakan aplikasi Pinjol.
Jika Anda tidak mampu membayar cicilan pinjaman pinjaman online, Anda dapat terus diteror oleh agen penagihan atau informasi pribadi Anda dapat dilaporkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan masuk daftar hitam untuk layanan pinjaman lainnya.
Bagi Anda yang sedang membutuhkan dan membutuhkan dana tambahan
berikut adalah aplikasi pinjaman yang terdaftar di OJK:
ilustrasi uang. (pixabay)
1. Indodana
Penyedia layanan pinjaman online ini memiliki dua produk yaitu pinjaman online tunai dan pinjaman online di kemudian hari. Nominal tarik tunai online yang bisa Anda dapatkan berkisar antara Rp. 1 juta menjadi Rp. 8 juta dengan jangka waktu pelunasan mulai dari 1 bulan hingga 3 bulan.
Didukung oleh GliaStudio
Suku bunga tetap pada 0,57% hingga 0,8% per hari. Sementara itu, Anda bisa membayar nanti untuk membeli barang dari merchant yang telah bermitra dengan Indodana. Paylater dengan jangka waktu satu bulan tidak akan dikenakan bunga, namun jika lebih lama dari jangka waktu tersebut maka akan dikenakan bunga sebesar 3% per bulan dan juga dikenakan biaya admin 1% atau minimal Rp 1.000
2. Akulaku
Akulaku adalah platform perbankan dan keuangan digital yang menawarkan layanan peminjaman uang melalui dua pilihan layanan, yaitu pinjaman tunai, yang terdiri dari dana angsuran dan kta-Assetsku.
Namun, untuk menggunakan layanan cicilan, Anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah memanfaatkan aplikasi Akulaku dengan baik.
Di KTA Assetku Anda dapat meminjam uang dengan proses penarikan yang cepat dengan menyesuaikan jangka waktu pelunasan dari 1 hingga 12 bulan. Selain kedua layanan tersebut, kamu juga bisa menggunakan layanan Akulaku Paylater!
3. Kredit Pintar
Kredit Pintar adalah penyedia layanan pinjaman online berbasis aplikasi dengan proses verifikasi ganda untuk melindungi dana pinjaman Anda dari penipuan.
Beberapa fitur yang ditawarkan aplikasi pinjam pintar ini antara lain limit pinjaman hingga Rp. 2,3 juta dengan jangka waktu pinjaman mulai dari 60 hari hingga 90 hari, proses pencairan pinjaman kurang dari 60 menit, proses pelunasan mudah dan pembayaran cicilan baik melalui ATM -Transfer, m-banking, bluepay dan Alfamart
4. Kereta uang tunai
Cashwagon adalah salah satu penyedia pinjaman online yang dapat dicairkan secara instan hanya dalam waktu 30 menit tanpa agunan dan penggajian.
Jangka waktu pinjaman melalui aplikasi ini mulai dari 10 hari, 20 hari hingga 30 hari dengan jumlah pinjaman mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2 juta untuk pinjaman pertama dan dari Rp 500.000 hingga Rp 5 juta untuk pinjaman selanjutnya.
5. Kredibilitas
Kredivo adalah aplikasi pinjaman online dengan bunga rendah hanya 2,95%. Anda dapat memilih jangka waktu pinjaman antara 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan sesuai keinginan Anda.
Nominal pinjaman yang bisa Anda ambil mulai dari Rp. 1,5 juta menjadi Rp. 30 juta. Anda tidak perlu lagi khawatir dengan keamanan karena Kredivo memiliki sistem keamanan yang setara dengan bank
Itulah beberapa rekomendasi aplikasi pinjaman terpercaya yang bisa menjadi solusi saat Anda dalam keadaan darurat. Namun, ingatlah bahwa aplikasi ini menyediakan cara yang nyaman untuk memberikan kredit. Namun, akan lebih baik jika Anda mempertimbangkan kembali untuk menggunakan aplikasi pinjaman agar Anda tidak merasa kesulitan untuk membayar tagihan pinjaman.
Baca Juga :